Menyambut Ramadhan : Yang Membatalkan Puasa

ramadhanBlueRamadhan sudah dalam hitungan hari mendekat… saatnya menyemangati diri menuju bulan ramadhan yang sukses. Yah, teringat dikala masih menempuh pendidikan baik di SMA maupun kuliah, rasa2nya pengingat ramadhan, nuansa dan efeknya sangat terasa. Banyak kegiatan2 islami yang diadakan dan tentunya buka puasa bersama yang menyenangkan..

But now, times change.. tinggal di perantauan, di mana Islam adalah minoritas, suasana ramadhan pun tidak sedahsyat dulu.. so sudah sewajarnya diri ini perlu disemangati lagi hingga bisa merindu ramadhan yang agung.

Hmm, lets start with yang paling penting, tentang puasa…

Apa aja sih yang membatalkan puasa.. here they are (diambil dari buku fikih yang lama tidak  dibuka :p ) :

1. Makan dan Minum. Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa. Memasukkan sesuati ke dalam lubang yang ada pada badan, seperti telinga, hidunga dan sebagainya, menurut ulama sama dengan makan dan minum, artinya membatalkan puasa. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.

2. Muntah yang disengaja. Sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Sempat heran juga, kenapa ada orang yang mau dengan sengaja muntah, well, setelah baca baca, jaman dulu, orang sangat memperhatikan apa yang mereka makan, apakah halal atau haram. Bahkan ketika sudah makan dan kemudian mengetahui yang dimakannya haram, mereka dengan sengaja berusaha memuntahkan kembali makanan itu. Mungkin sekarang sudah jarang yang hingga demikian.

3. Bersetubuh. Laki laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh  di waktu siang hari di bulan Ramadhan, sedang dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.

4.Keluar darah haid atau nifas (darah sehabis melahirkan)

5. Gila. Jika gila itu datang waktu siang hari, batallah puasa.

6. Keluar mani dengan sengaja. Entah karena ‘bersentuhan’ dengan perempuan atau lainnya. Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi atau tidak disengaja, tidak membatalkan puasa

Demikian hal hal yang dapat membatalkan puasa.

Semoga bulan ramadhan ini dapat dilalui dengan baik, sukses, dan indah. Amin.

Leave a comment